Home Tentang Kami Kontak Kami Donasi E-Book

Soal KTP, Umat Khonghucu Tangsel Minta Diakomodir

Pemeluk Agama Khonghucu di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), protes. Mereka merasa tidak diakui sebagai warga kota pemekaran baru, kerena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat tidak mencantumkan daftar agama yang mereka anut pada formulir permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
PAMULANG,SN – “Di dalam formulir permohonan pembuatan KTP tidak tercantum Agama Khonghucu. Kami ditulis sebagai pemeluk Agama Buddha,” kata MS HT Saputra, Rohaniawan Agama Khonghucu asal Ciputat, Kemarin (24/3).

Menurut rohaniawan tersebut, seharusnya dalam formulir pembuatan KTP tidak hanya mencantumkan lima agama saja, tetapi masukan pula Agama Khonghucu.
Sebab menurutnya, pemerintah telah mengakui Agama Khonghucu sebagai salah satu agama di tanah air. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/336/SJ/Tahun 2006, tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Penganut Agama Khonghucu. “Kenapa Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengkategorikan kami sebagai pemeluk Agama Buddha,” tandas Saputra.

Walaupun pemeluk agama Khonghucu adalah minoritas, namun menurut Saputra, pemerintah harus tetap memperhatikan keberadaannya. “Karena, di Kota Tangerang Selatan pemeluk Agama Khonghucu mencapai 1,8 persen dari total penduduk 1,4 juta jiwa. Ini namanya diskriminasi,”tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan, Chaerul Saleh tidak dapat dimintai konfirmasi terkait hal ini, karena tidak berada di kantornya. Begitu pula saat dihubungi melalui sambungan telepon lebih dari lima kali, telepon genggamnya non aktif.
Staf Bagian Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan, Suryani mengakui, bahwa Agama Khonghucu tidak tercantum di dalam form permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dia berdalih, bahwa sejatinya persoalan itu hanyalah ke alpaan menuliskan Khonghucu di dalam daftar agama form pembuatan KTP.

Suryani mengharapkan, persoalan ini sebaiknya jangan dibesar-besarkan, karena hanya kesalahan teknis. “Bagi pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beragama Khonghucu cukup menuliskan di form tersebut, tidak perlu direpotkan,” ujar Suryani.
Dia juga mengakui, pihak Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah menyadari kekurangan tersebut dan telah menggelar rapat untuk membahas permasalahan tersebut. “Beberapa hari lalu kami telah mengadakan rapat membahas masalah tersebut. Bagi warga yang beragama Khonghucu untuk sementara menuliskan saja dalam formulir tersebut bahwa dirinya beragama Khonghucu supaya dicetak dalam bahwa dirinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kecamatan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Agama Khonghucu telah diakui di tanah air sejak tahun 2006. Landasan hukum yang menjadi acuan adalah Surat Keputusan Menteri Agama No. MA/12/2006 tanggal 24 Januari 2006 yang menyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan Khonghucu.

Sedangkan kewajiban pencantuman Khonghucu dalam setiap administrasi kependudukan tertuang dalam Surat Edaran Mendagri ke seluruh kepala daerah, No. 470/336/SJ tertanggal 24 Februari 2006. Keputusan ini diberlakukan secara serentak mulai 1 April 2006. Untuk memperkuat legalitas Agama Khonghucu dalam administrasi Kependudukan juga sudah ada Undang-undang No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-undang itu mengharuskan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila, peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat keterangan diantaranya, NIK, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golangan darah, alamat.(hendra/susilo).

(sumber Informasi : Radar Tangerang Satelit News Edisi Kamis, 25 Maret 2010)

1 komentar:

TERIMA KASIH